Latest Products
Cara Paling Mudah Membuat Google Forms [Tutorial]

Cara Paling Mudah Membuat Google Forms [Tutorial]

Google Forms awalnya dimulai sebagai fitur Google Spreadsheet di tahun 2008, dua tahun setelah peluncuran asli Sheets. Anda bisa menambahkan formulir ke spreadsheet, memformatnya dalam lembar terpisah, dan melihat tanggapan formulir Anda di lembar lain. Itu dasar, tapi itu berhasil.
Google menambahkan lebih banyak fitur ke Forms dari waktu ke waktu, lalu Google akhirnya mengubahnya menjadi aplikasi mandiri di awal tahun 2016. Sekarang Anda dapat membuat dan mengelola formulir di docs.google.com/forms, dengan template dan akses cepat ke semua formulir Anda di satu tempat.
Google Forms saat ini merupakan alat formulir berfitur lengkap yang tersedia gratis yang bisa Anda buat melalui akun Google Anda.
Anda dapat menambahkan jenis pertanyaan standar, fitur Drag and Drop sesuai urutan yang Anda suka, menyesuaikan bentuk dengan tema foto atau warna sederhana, dan mengumpulkan tanggapan dalam Formulir atau menyimpannya ke Google Sheets Spreadsheet.

Cara Membuat Google Forms

Bagaimana Cara Membuat Google Forms
Beberapa cara yang bisa Anda gunakan untuk membuat Google Forms:
  1. Dari forms.google.com, klik Blank atau pilih template.
  2. Dari drive.google.com, klik New > Lainnya. Di samping Google Forms, arahkan ke Panah kanan dan klik Blank form or From a template.
  3. Namai formulir Anda: Di pojok kiri atas, klik Untitled form atau nama formulir template dan masukkan nama baru.
  4. (Opsional) Tambahkan deskripsi: Di bawah nama form, tambahkan teks Anda.
  5. (Opsional) Ubah warna latar belakang atau tema: Klik palet (Palet Warna) lalu pilih warna atau tema.
Forms Editor sangat mudah untuk dipelajari. Formulir Anda akan memenuhi bagian tengah layar, dengan ruang untuk judul dan deskripsi diikuti oleh kolom formulir. Klik bidang formulir untuk mengeditnya dan tambahkan sebuah pertanyaan.
Bagaimana Cara Membuat Google Forms
Gunakan kotak dropdown di sebelah lapangan untuk memilih jenis bidang, seperti pilihan ganda, kotak centang, jawaban singkat, dan sebagainya.
Google Forms menawarkan beberapa opsi pengaturan. Toolbar yang berada di sebelah kanan memungkinkan Anda menambahkan lebih banyak bidang formulir.
Di menu kanan atas Anda dapat mengubah skema warna form, melihat pratinjau formulir, gunakan tombol Send untuk berbagi formulir, dan akses opsi tambahan lainnya, termasuk menginstal add-on untuk Forms.
Beralih dari tab Pertanyaan ke tab Responses di editor formulir Anda untuk melihat tanggapan saat ini terhadap formulir Anda dan tautkan ke spreadsheet.
Yang perlu Anda lakukan adalah menambahkan pertanyaan Anda dan mengirimkan formulirnya, jadi mari kita lihat opsi formulir dan apa yang dapat Anda lakukan dengan masing-masing.

Bagaimana Cara Menambahkan Pertanyaan Pada Google Forms?

Bagaimana Cara Membuat Google Forms
  1. Klik Untitled question dan masukkan pertanyaan Anda. Anda mendapatkan saran berdasarkan jenis pertanyaan Anda.
  2. (Opsional) Untuk mengubah jenis pertanyaan, klik panah ke bawah.
  3. Tambahkan opsi respons (jika berlaku untuk jenis pertanyaan Anda).
  4. (Opsional) Kemudian untuk menentukan apakah orang harus menjawab pertanyaan, klik Required.
Untuk menambahkan lebih banyak pertanyaan, pilih satu opsi:
Bagaimana Cara Membuat Google Forms
  1. Selanjutnya untuk menambahkan pertanyaan baru, klik ‘Add Question’.
  2. Untuk menambahkan salinan pertanyaan yang ada, klik ‘Duplicate’.
Catatan: Perubahan akan disimpan secara otomatis. Untuk melihat pratinjau perubahan Anda kapan saja, di kanan atas, klik ‘Pratinjau’.
Google Forms mencakup 12 jenis fitur: 9 jenis pertanyaan, bersama dengan bidang teks, foto, dan video. Cukup klik ikon + di side bar kanan untuk menambahkan pertanyaan baru, atau klik ikon teks, foto, atau video untuk menambahkan media ke formulir Anda.
Bagaimana Cara Membuat Google Forms
Setiap fitur mencakup tombol salin untuk menduplikat cepat, dengan cara sederhana untuk menambahkan pertanyaan serupa ke formulir Anda. Ada juga tombol hapus, pilihan untuk membuat lapangan dibutuhkan, dan menu dengan pilihan tambahan di sisi kanan.
Anda dapat mengganti jenis pertanyaan kapan saja, meskipun perhatikan bahwa pengaturan lapangan dan pertanyaan Anda akan diatur ulang jika Anda beralih dari pilihan ganda, kotak centang, atau menu ke jenis pertanyaan lainnya.
Untuk cepat mengisi pertanyaan di kolom, cukup tekan enter untuk mulai menambahkan yang lain.
Tips Cepat: Sengaja menghapus elemen formulir atau menambahkannya terlalu banyak? Cukup ketuk CMD + Z atau Ctrl + Z untuk membatalkan, sama seperti yang Anda lakukan dalam dokumen.

Bagaimana Cara Mengirimkan Google Forms Yang Telah Dibuat?

Bagaimana Cara Membuat Google Forms
Bila Anda siap mengirimkan Forms Anda, Anda dapat mengirimkannya melalui email, menyalin dan menempelkan tautan dalam pesan chat atau email, menyematkannya di situs web, atau berbagi tautan di media sosial.
Cara Mengirim Forms Anda:
  1. Dikanan atas, klik Kirim.
  2. (Opsional) Untuk mengumpulkan alamat email: Jika pendengar formulir terbatas pada organisasi Anda, periksa secara otomatis kumpulkan alamat email organisasi responden Anda. Jika Anda mendistribusikan formulir secara eksternal, periksa Kumpulkan alamat email.
  3. Pilih bagaimana Anda ingin mengirim formulir:
  4. Masukkan alamat email di kolom Kepada. Anda dapat menyesuaikan konten subjek dan pesan.
  5. Link-Klik Link ‘insert link’. Anda dapat mempersingkat URL. Klik Salin dan tempel tautan ke obrolan, percakapan, atau email.
  6. Konten situs web-Klik kode Embed. Anda dapat menentukan dimensi bingkai sebaris. Klik Copy dan paste HTML ke dalam website atau blog Anda.
  7. Untuk mengirimkan Forms Anda pada disosial media yang Anda miliki Anda tinggal Klik salah satu ikon media sosial.
Itulah ulasan kami tentang cara membuat Google Forms. Semoga artikel ini bisa bermanfaat untuk Anda.
Google Forms awalnya dimulai sebagai fitur Google Spreadsheet di tahun 2008, dua tahun setelah peluncuran asli Sheets. Anda bisa menambahkan formulir ke spreadsheet, memformatnya dalam lembar terpisah, dan melihat tanggapan formulir Anda di lembar lain. Itu dasar, tapi itu berhasil.
Google menambahkan lebih banyak fitur ke Forms dari waktu ke waktu, lalu Google akhirnya mengubahnya menjadi aplikasi mandiri di awal tahun 2016. Sekarang Anda dapat membuat dan mengelola formulir di docs.google.com/forms, dengan template dan akses cepat ke semua formulir Anda di satu tempat.
Google Forms saat ini merupakan alat formulir berfitur lengkap yang tersedia gratis yang bisa Anda buat melalui akun Google Anda.
Anda dapat menambahkan jenis pertanyaan standar, fitur Drag and Drop sesuai urutan yang Anda suka, menyesuaikan bentuk dengan tema foto atau warna sederhana, dan mengumpulkan tanggapan dalam Formulir atau menyimpannya ke Google Sheets Spreadsheet.

Cara Membuat Google Forms

Bagaimana Cara Membuat Google Forms
Beberapa cara yang bisa Anda gunakan untuk membuat Google Forms:
  1. Dari forms.google.com, klik Blank atau pilih template.
  2. Dari drive.google.com, klik New > Lainnya. Di samping Google Forms, arahkan ke Panah kanan dan klik Blank form or From a template.
  3. Namai formulir Anda: Di pojok kiri atas, klik Untitled form atau nama formulir template dan masukkan nama baru.
  4. (Opsional) Tambahkan deskripsi: Di bawah nama form, tambahkan teks Anda.
  5. (Opsional) Ubah warna latar belakang atau tema: Klik palet (Palet Warna) lalu pilih warna atau tema.
Forms Editor sangat mudah untuk dipelajari. Formulir Anda akan memenuhi bagian tengah layar, dengan ruang untuk judul dan deskripsi diikuti oleh kolom formulir. Klik bidang formulir untuk mengeditnya dan tambahkan sebuah pertanyaan.
Bagaimana Cara Membuat Google Forms
Gunakan kotak dropdown di sebelah lapangan untuk memilih jenis bidang, seperti pilihan ganda, kotak centang, jawaban singkat, dan sebagainya.
Google Forms menawarkan beberapa opsi pengaturan. Toolbar yang berada di sebelah kanan memungkinkan Anda menambahkan lebih banyak bidang formulir.
Di menu kanan atas Anda dapat mengubah skema warna form, melihat pratinjau formulir, gunakan tombol Send untuk berbagi formulir, dan akses opsi tambahan lainnya, termasuk menginstal add-on untuk Forms.
Beralih dari tab Pertanyaan ke tab Responses di editor formulir Anda untuk melihat tanggapan saat ini terhadap formulir Anda dan tautkan ke spreadsheet.
Yang perlu Anda lakukan adalah menambahkan pertanyaan Anda dan mengirimkan formulirnya, jadi mari kita lihat opsi formulir dan apa yang dapat Anda lakukan dengan masing-masing.

Bagaimana Cara Menambahkan Pertanyaan Pada Google Forms?

Bagaimana Cara Membuat Google Forms
  1. Klik Untitled question dan masukkan pertanyaan Anda. Anda mendapatkan saran berdasarkan jenis pertanyaan Anda.
  2. (Opsional) Untuk mengubah jenis pertanyaan, klik panah ke bawah.
  3. Tambahkan opsi respons (jika berlaku untuk jenis pertanyaan Anda).
  4. (Opsional) Kemudian untuk menentukan apakah orang harus menjawab pertanyaan, klik Required.
Untuk menambahkan lebih banyak pertanyaan, pilih satu opsi:
Bagaimana Cara Membuat Google Forms
  1. Selanjutnya untuk menambahkan pertanyaan baru, klik ‘Add Question’.
  2. Untuk menambahkan salinan pertanyaan yang ada, klik ‘Duplicate’.
Catatan: Perubahan akan disimpan secara otomatis. Untuk melihat pratinjau perubahan Anda kapan saja, di kanan atas, klik ‘Pratinjau’.
Google Forms mencakup 12 jenis fitur: 9 jenis pertanyaan, bersama dengan bidang teks, foto, dan video. Cukup klik ikon + di side bar kanan untuk menambahkan pertanyaan baru, atau klik ikon teks, foto, atau video untuk menambahkan media ke formulir Anda.
Bagaimana Cara Membuat Google Forms
Setiap fitur mencakup tombol salin untuk menduplikat cepat, dengan cara sederhana untuk menambahkan pertanyaan serupa ke formulir Anda. Ada juga tombol hapus, pilihan untuk membuat lapangan dibutuhkan, dan menu dengan pilihan tambahan di sisi kanan.
Anda dapat mengganti jenis pertanyaan kapan saja, meskipun perhatikan bahwa pengaturan lapangan dan pertanyaan Anda akan diatur ulang jika Anda beralih dari pilihan ganda, kotak centang, atau menu ke jenis pertanyaan lainnya.
Untuk cepat mengisi pertanyaan di kolom, cukup tekan enter untuk mulai menambahkan yang lain.
Tips Cepat: Sengaja menghapus elemen formulir atau menambahkannya terlalu banyak? Cukup ketuk CMD + Z atau Ctrl + Z untuk membatalkan, sama seperti yang Anda lakukan dalam dokumen.

Bagaimana Cara Mengirimkan Google Forms Yang Telah Dibuat?

Bagaimana Cara Membuat Google Forms
Bila Anda siap mengirimkan Forms Anda, Anda dapat mengirimkannya melalui email, menyalin dan menempelkan tautan dalam pesan chat atau email, menyematkannya di situs web, atau berbagi tautan di media sosial.
Cara Mengirim Forms Anda:
  1. Dikanan atas, klik Kirim.
  2. (Opsional) Untuk mengumpulkan alamat email: Jika pendengar formulir terbatas pada organisasi Anda, periksa secara otomatis kumpulkan alamat email organisasi responden Anda. Jika Anda mendistribusikan formulir secara eksternal, periksa Kumpulkan alamat email.
  3. Pilih bagaimana Anda ingin mengirim formulir:
  4. Masukkan alamat email di kolom Kepada. Anda dapat menyesuaikan konten subjek dan pesan.
  5. Link-Klik Link ‘insert link’. Anda dapat mempersingkat URL. Klik Salin dan tempel tautan ke obrolan, percakapan, atau email.
  6. Konten situs web-Klik kode Embed. Anda dapat menentukan dimensi bingkai sebaris. Klik Copy dan paste HTML ke dalam website atau blog Anda.
  7. Untuk mengirimkan Forms Anda pada disosial media yang Anda miliki Anda tinggal Klik salah satu ikon media sosial.
Itulah ulasan kami tentang cara membuat Google Forms. Semoga artikel ini bisa bermanfaat untuk Anda.
Cara Paling Mudah Membuat Google Forms [Tutorial]
View detail
Cara Mengurus Surat Keterangan Domisili Untuk Berbagai Keperluan

Cara Mengurus Surat Keterangan Domisili Untuk Berbagai Keperluan


Bagi penduduk yang tinggal di suatu wilayah namun berasal dari luar daerah, harus memiliki surat keterangan domisili untuk berbagai keperluan, seperti urusan perbankan. Karena surat keterangan domisili merupakan persyaratan yang harus ada saat berurusan dengan perbankan.
Kondisi ini sering terjadi pada masyarakat yang tinggal di Jakarta, namun memiliki KTP ataupun identitas kependudukan dari wilayah lain di luar wilayah administrasi DKI Jakarta. Setiap pendatang yang tinggal di Jakarta wajib memiliki surat keterangan domisili.
Surat keterangan domisili tidak hanya berguna untuk mengurus pembuatan rekening bank saja. Tetapi juga harus disertakan pada saat mengurus dokumen pernikahan, melamar pekerjaan, hingga pendaftaran sekolah anak.
Surat keterangan domisili atau yang biasa disingkat SKD merupakan surat pernyataan dari pejabat yang berwenang. Sebagai bukti bahwa pendatang telah melapor dan memiliki tempat tinggal tetap.
SKD juga biasanya dibutuhkan oleh perusahaan sebagai syarat dokumen untuk pengurusan pajak dan perizinan.
Manfaat lainnya dari Surat Keterangan Domisili
Selain bisa dipergunakan untuk membuka rekening, mengurus pernikahan, dan keperluan lainnya, surat keterangan domisili (SKD) juga bisa dipakai sebagai pengganti surat keterangan pindah yang dibutuhkan untuk pengurusan beasiswa, mengurus akta lahir, pembuatan NPWP, hingga mendapatkan bantuan dari pemerintah serta persyaratan administratif lainnya.
Sementara itu, dari sisi pemerintah, SKD bermanfaat untuk melakukan pemetaan area yang memiliki jumlah penduduk pendatang dalam jumlah banyak. Selain itu, pemerintah juga bisa melakukan zonasi untuk perusahaan-perusahaan baru melalui surat keterangan domisili perusahaan.
Legalitas Surat Keterangan Domisili (SKD) diatur dalam pasal 15 ayat 1 Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Setiap pendatang wajib mengurus surat keterangan pindah atau surat keterangan domisili pada instansi berwenang seperti kantor kepala desa atau kantor kelurahan.
Cara membuat surat keterangan domisili
Proses pembuatan surat keterangan domisili (SKD) relatif mudah. Sehingga kamu tidak memerlukan bantuan calo ataupun orang lain untuk mengurusnya. Karena bisa diurus sendiri dengan tanpa biaya.
Kamu perlu mempersiapkan seluruh berkas persyaratan yang diwajibkan kepada kantor dinas kependudukan setempat.
Dokumen yang perlu kamu siapkan antara lain:
  1. Lampirkan KTP dan Kartu Keluarga
  2. Surat permohonan dokumen dan data di atas materai Rp6 ribu
  3. Surat pengantar dari RT dan RW
  4. Surat kuasa jika pengurusan diwakilkan dengan materai Rp6 ribu
  5. Pas foto 3×4 sebanyak 1 lembar
Surat keterangan domisili memiliki masa berlaku selama enam bulan yang bisa diperbarui kapan saja. Untuk bisa mendapatkan surat keterangan domisili, kamu perlu mendatangi rumah RT dan RW agar bisa mendapatkan surat pengantar ke kelurahan.
Setelah mendapatkan surat pengantar tersebut, kamu bisa mengajukan permohonan surat keterangan domisili kepada petugas di kelurahan yang nantinya akan memeriksa kelengkapan persyaratan.
Apabila persyaratan sudah lengkap, maka petugas akan memproses penerbitan surat keterangan domisili.
Kalau kamu membutuhkan surat keterangan domisili lebih dari satu lembar, kamu perlu mempersiapkan persyaratan secara rangkap. Sesuai dengan jumlah surat keterangan domisili yang dibutuhkan.
  1. Karena status hukum memiliki surat keterangan domisili ini wajib, maka setiap pendatang wajib memprosesnya. Agar proses pengurusannya bisa mudah, ada beberapa tips yang bisa dilakukan, antara lain:
  2. Surat pengantar dari RT dan RW bisa diurus sore atau malam hari jika Anda bekerja pada siang harinya atau pada saat akhir pekan.
  3. Pengurusan surat keterangan domisili harus dilakukan pada jam operasional.
  4. Kantor kelurahan umumnya sudah buka pada pukul 08.00 WIB.
  5. Surat keterangan domisili bisa ditunggu asalkan persyaratan sudah lengkap.
  6. Tidak ada pungutan biaya kecuali sukarela terutama untuk RT dan RW.
  7. Perpanjangan surat keterangan domisili sebaiknya diurus 14 hari sebelum jatuh tempo.
Surat Keterangan Domisili sebagai pengganti KTP sementara
Setiap orang yang tinggal di daerah mana pun di setiap negara sudah semestinya memiliki surat dan kartu yang merujuk pada identitas diri orang tersebut. Penduduk di Indonesia menggunakan Kartu Tanda Penduduk atau KTP sebagai kartu identitas yang valid dan sah secara hukum.
Umumnya, yang telah memiliki KTP sudah berusia 18 tahun dan menetap di suatu daerah dalam waktu yang lama. Namun, karena satu dan lain hal, tak jarang seseorang keluar dari daerah tempat tinggalnya ke daerah yang baru.
Jika hal ini terjadi, maka KTP yang dimiliki oleh orang tersebut tidaklah berlaku lagi. Sebab, KTP dibuat untuk menandakan bahwa seseorang merupakan bagian daerah tersebut.
Apabila seseorang sudah pindah dari daerah asal ke daerah yang baru, orang tersebut diwajibkan untuk membuat KTP baru sesuai domisili yang baru.
Namun, bukan rahasia lagi jika proses pembuatan KTP tidaklah semudah membuka rekening suatu bank. Butuh waktu yang cukup lama sampai akhirnya KTP dicetak dan dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Lalu, bagaimana cara seseorang yang baru pindah ke suatu daerah dan membutuhkan kartu identitas jika KTP di domisili yang baru belum selesai dibuat? Jawabannya adalah Surat Keterangan Domisili, atau biasa disingkat SKD.
Dokumen satu ini adalah surat yang dibuat oleh pejabat di suatu wilayah atau domisili yang berisi data diri lengkap seseorang. Surat ini dibuat sebagai kartu identitas sementara sampai KTP orang tersebut telah selesai dibuat dan diberikan.
Bentuk SKD bukanlah kartu seperti KTP, melainkan kertas yang bertuliskan keterangan diri yang sudah dicap oleh pejabat di daerah tersebut. Setiap orang yang belum memiliki KTP diwajibkan untuk mengurus dan memiliki SKD. Karena banyak keperluan yang membutuhkan SKD sebagai pengganti KTP.
Segera urus KTP dengan domisili baru
Apabila kamu pindah domisili, selain perlu mengurus surat keterangan domisili, juga perlu mengurus KTP di domisili baru agar setiap urusan administrasi yang akan kamu lakukan bisa lancar tanpa kendala.
Pada saat kamu pindah domisili, jangan lupa untuk memperbarui data dokumen kependudukan. Salah satunya adalah e-KTP. Hal ini penting dilakukan agar kemudahan mengurus segala pelayanan publik di wilayah sesuai domisili bisa lebih mudah ke depannya. Namun, banyak warga yang tak mengetahui cara dan syarat mengganti e-KTP sesuai domisili.
Ada pula perbedaan syarat jika seseorang pindah domisili yang masih satu kecamatan, kota, kabupaten, hingga provinsi dengan domisili lama. Untuk warga dengan kriteria seperti ini, maka proses penggantian e-KTP pun dipermudah. Karena tak perlu lagi meminta surat pengantar RT/RW ataupun kelurahan. Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018.
Cara mengganti e-KTP sesuai domisili baru WNI yang ingin pindah bisa langsung membawa fotokopi KK dan fotokopi e-KTP ke Dinas Dukcapil daerah asal, tanpa meminta surat pengantar dari RT/RW terlebih dulu Di Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota daerah asal, WNI akan mendapatkan Surat Keterangan Pindah (SKPWNI) ke tempat tujuan. Hal ini dilakukan sesuai UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, terkait pindah datang penduduk dalam wilayah NKRI Pasal 15 Ayat (1).
Selanjutnya WNI yang pindah domisili melapor ke Dinas Dukcapil daerah tujuan dengan membawa: SKPWNI dari Dinas Dukcapil domisili asal Surat pengantar RT/RW dari domisili baru Fotokopi e-KTP tetangga terdekat di domisili baru Tunggu Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD) sebagai dasar penerbitan KK dan e-KTP di domisili yang baru. Dengan demikian, KTP WNI di daerah asal akan dicabut dan digantikan dengan KK dan KTP baru domisili yang baru.
Adanya peraturan baru ini bukan berarti WNI yang pindah domisili tidak menghubungi pihak RT/RW sama sekali. Posisi RT/RW pada aturan baru tetap diperlukan untuk membuat dokumen KK pertama kali.
(Baca juga: Deretan Film Hollywood yang Harusnya Tayang April 2020)
Peraturan pindah domisili di atas berlaku untuk semua WNI yang ingin pindah domisili berdasarkan klasifikasi yang dimaksud dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2018 Pasal 25 ayat 2, yaitu: Dalam satu desa/kelurahan atau yang disebut dengan nama lain; Antar Desa/kelurahan atau yang disebut dengan nama lain dalam satu kecamatan; Antar Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain dalam satu kabupaten/kota; Antar Kabupaten/kota dalam satu provinsi; dan Antar provinsi.
Pentingnya ubah data e-KTP Menyegerakan diri untuk mengurus e-KTP saat pindah domisili bisa mencegah terhambatnya ketika ingin menggunakan hak pilih saat pemilu atau pilkada, membuka rekening bank di domisili yang baru, serta ketika ingin menerima bantuan dari pemerintah.
Oleh karena itu, apabila kamu pindah domisili karena pindah rumah ataupun penempatan kerja dalam jangka waktu lama, sebaiknya segera urus surat keterangan domisili atau bahkan sesuaikan data e-ktp dengan alamat ataupun domisili baru agar setiap aktivitas administrasi dan kependudukan bisa dilakukan dengan mudah tanpa kendala.

Selain itu, kewajiban memiliki surat keterangan domisili dan juga pengubahan data domisili dalam e-ktp sudah memiliki payung hukum yang jelas baik dalam bentuk undang-undang kependudukan dan juga peraturan presiden.

Bagi penduduk yang tinggal di suatu wilayah namun berasal dari luar daerah, harus memiliki surat keterangan domisili untuk berbagai keperluan, seperti urusan perbankan. Karena surat keterangan domisili merupakan persyaratan yang harus ada saat berurusan dengan perbankan.
Kondisi ini sering terjadi pada masyarakat yang tinggal di Jakarta, namun memiliki KTP ataupun identitas kependudukan dari wilayah lain di luar wilayah administrasi DKI Jakarta. Setiap pendatang yang tinggal di Jakarta wajib memiliki surat keterangan domisili.
Surat keterangan domisili tidak hanya berguna untuk mengurus pembuatan rekening bank saja. Tetapi juga harus disertakan pada saat mengurus dokumen pernikahan, melamar pekerjaan, hingga pendaftaran sekolah anak.
Surat keterangan domisili atau yang biasa disingkat SKD merupakan surat pernyataan dari pejabat yang berwenang. Sebagai bukti bahwa pendatang telah melapor dan memiliki tempat tinggal tetap.
SKD juga biasanya dibutuhkan oleh perusahaan sebagai syarat dokumen untuk pengurusan pajak dan perizinan.
Manfaat lainnya dari Surat Keterangan Domisili
Selain bisa dipergunakan untuk membuka rekening, mengurus pernikahan, dan keperluan lainnya, surat keterangan domisili (SKD) juga bisa dipakai sebagai pengganti surat keterangan pindah yang dibutuhkan untuk pengurusan beasiswa, mengurus akta lahir, pembuatan NPWP, hingga mendapatkan bantuan dari pemerintah serta persyaratan administratif lainnya.
Sementara itu, dari sisi pemerintah, SKD bermanfaat untuk melakukan pemetaan area yang memiliki jumlah penduduk pendatang dalam jumlah banyak. Selain itu, pemerintah juga bisa melakukan zonasi untuk perusahaan-perusahaan baru melalui surat keterangan domisili perusahaan.
Legalitas Surat Keterangan Domisili (SKD) diatur dalam pasal 15 ayat 1 Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Setiap pendatang wajib mengurus surat keterangan pindah atau surat keterangan domisili pada instansi berwenang seperti kantor kepala desa atau kantor kelurahan.
Cara membuat surat keterangan domisili
Proses pembuatan surat keterangan domisili (SKD) relatif mudah. Sehingga kamu tidak memerlukan bantuan calo ataupun orang lain untuk mengurusnya. Karena bisa diurus sendiri dengan tanpa biaya.
Kamu perlu mempersiapkan seluruh berkas persyaratan yang diwajibkan kepada kantor dinas kependudukan setempat.
Dokumen yang perlu kamu siapkan antara lain:
  1. Lampirkan KTP dan Kartu Keluarga
  2. Surat permohonan dokumen dan data di atas materai Rp6 ribu
  3. Surat pengantar dari RT dan RW
  4. Surat kuasa jika pengurusan diwakilkan dengan materai Rp6 ribu
  5. Pas foto 3×4 sebanyak 1 lembar
Surat keterangan domisili memiliki masa berlaku selama enam bulan yang bisa diperbarui kapan saja. Untuk bisa mendapatkan surat keterangan domisili, kamu perlu mendatangi rumah RT dan RW agar bisa mendapatkan surat pengantar ke kelurahan.
Setelah mendapatkan surat pengantar tersebut, kamu bisa mengajukan permohonan surat keterangan domisili kepada petugas di kelurahan yang nantinya akan memeriksa kelengkapan persyaratan.
Apabila persyaratan sudah lengkap, maka petugas akan memproses penerbitan surat keterangan domisili.
Kalau kamu membutuhkan surat keterangan domisili lebih dari satu lembar, kamu perlu mempersiapkan persyaratan secara rangkap. Sesuai dengan jumlah surat keterangan domisili yang dibutuhkan.
  1. Karena status hukum memiliki surat keterangan domisili ini wajib, maka setiap pendatang wajib memprosesnya. Agar proses pengurusannya bisa mudah, ada beberapa tips yang bisa dilakukan, antara lain:
  2. Surat pengantar dari RT dan RW bisa diurus sore atau malam hari jika Anda bekerja pada siang harinya atau pada saat akhir pekan.
  3. Pengurusan surat keterangan domisili harus dilakukan pada jam operasional.
  4. Kantor kelurahan umumnya sudah buka pada pukul 08.00 WIB.
  5. Surat keterangan domisili bisa ditunggu asalkan persyaratan sudah lengkap.
  6. Tidak ada pungutan biaya kecuali sukarela terutama untuk RT dan RW.
  7. Perpanjangan surat keterangan domisili sebaiknya diurus 14 hari sebelum jatuh tempo.
Surat Keterangan Domisili sebagai pengganti KTP sementara
Setiap orang yang tinggal di daerah mana pun di setiap negara sudah semestinya memiliki surat dan kartu yang merujuk pada identitas diri orang tersebut. Penduduk di Indonesia menggunakan Kartu Tanda Penduduk atau KTP sebagai kartu identitas yang valid dan sah secara hukum.
Umumnya, yang telah memiliki KTP sudah berusia 18 tahun dan menetap di suatu daerah dalam waktu yang lama. Namun, karena satu dan lain hal, tak jarang seseorang keluar dari daerah tempat tinggalnya ke daerah yang baru.
Jika hal ini terjadi, maka KTP yang dimiliki oleh orang tersebut tidaklah berlaku lagi. Sebab, KTP dibuat untuk menandakan bahwa seseorang merupakan bagian daerah tersebut.
Apabila seseorang sudah pindah dari daerah asal ke daerah yang baru, orang tersebut diwajibkan untuk membuat KTP baru sesuai domisili yang baru.
Namun, bukan rahasia lagi jika proses pembuatan KTP tidaklah semudah membuka rekening suatu bank. Butuh waktu yang cukup lama sampai akhirnya KTP dicetak dan dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Lalu, bagaimana cara seseorang yang baru pindah ke suatu daerah dan membutuhkan kartu identitas jika KTP di domisili yang baru belum selesai dibuat? Jawabannya adalah Surat Keterangan Domisili, atau biasa disingkat SKD.
Dokumen satu ini adalah surat yang dibuat oleh pejabat di suatu wilayah atau domisili yang berisi data diri lengkap seseorang. Surat ini dibuat sebagai kartu identitas sementara sampai KTP orang tersebut telah selesai dibuat dan diberikan.
Bentuk SKD bukanlah kartu seperti KTP, melainkan kertas yang bertuliskan keterangan diri yang sudah dicap oleh pejabat di daerah tersebut. Setiap orang yang belum memiliki KTP diwajibkan untuk mengurus dan memiliki SKD. Karena banyak keperluan yang membutuhkan SKD sebagai pengganti KTP.
Segera urus KTP dengan domisili baru
Apabila kamu pindah domisili, selain perlu mengurus surat keterangan domisili, juga perlu mengurus KTP di domisili baru agar setiap urusan administrasi yang akan kamu lakukan bisa lancar tanpa kendala.
Pada saat kamu pindah domisili, jangan lupa untuk memperbarui data dokumen kependudukan. Salah satunya adalah e-KTP. Hal ini penting dilakukan agar kemudahan mengurus segala pelayanan publik di wilayah sesuai domisili bisa lebih mudah ke depannya. Namun, banyak warga yang tak mengetahui cara dan syarat mengganti e-KTP sesuai domisili.
Ada pula perbedaan syarat jika seseorang pindah domisili yang masih satu kecamatan, kota, kabupaten, hingga provinsi dengan domisili lama. Untuk warga dengan kriteria seperti ini, maka proses penggantian e-KTP pun dipermudah. Karena tak perlu lagi meminta surat pengantar RT/RW ataupun kelurahan. Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018.
Cara mengganti e-KTP sesuai domisili baru WNI yang ingin pindah bisa langsung membawa fotokopi KK dan fotokopi e-KTP ke Dinas Dukcapil daerah asal, tanpa meminta surat pengantar dari RT/RW terlebih dulu Di Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota daerah asal, WNI akan mendapatkan Surat Keterangan Pindah (SKPWNI) ke tempat tujuan. Hal ini dilakukan sesuai UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, terkait pindah datang penduduk dalam wilayah NKRI Pasal 15 Ayat (1).
Selanjutnya WNI yang pindah domisili melapor ke Dinas Dukcapil daerah tujuan dengan membawa: SKPWNI dari Dinas Dukcapil domisili asal Surat pengantar RT/RW dari domisili baru Fotokopi e-KTP tetangga terdekat di domisili baru Tunggu Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD) sebagai dasar penerbitan KK dan e-KTP di domisili yang baru. Dengan demikian, KTP WNI di daerah asal akan dicabut dan digantikan dengan KK dan KTP baru domisili yang baru.
Adanya peraturan baru ini bukan berarti WNI yang pindah domisili tidak menghubungi pihak RT/RW sama sekali. Posisi RT/RW pada aturan baru tetap diperlukan untuk membuat dokumen KK pertama kali.
(Baca juga: Deretan Film Hollywood yang Harusnya Tayang April 2020)
Peraturan pindah domisili di atas berlaku untuk semua WNI yang ingin pindah domisili berdasarkan klasifikasi yang dimaksud dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2018 Pasal 25 ayat 2, yaitu: Dalam satu desa/kelurahan atau yang disebut dengan nama lain; Antar Desa/kelurahan atau yang disebut dengan nama lain dalam satu kecamatan; Antar Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain dalam satu kabupaten/kota; Antar Kabupaten/kota dalam satu provinsi; dan Antar provinsi.
Pentingnya ubah data e-KTP Menyegerakan diri untuk mengurus e-KTP saat pindah domisili bisa mencegah terhambatnya ketika ingin menggunakan hak pilih saat pemilu atau pilkada, membuka rekening bank di domisili yang baru, serta ketika ingin menerima bantuan dari pemerintah.
Oleh karena itu, apabila kamu pindah domisili karena pindah rumah ataupun penempatan kerja dalam jangka waktu lama, sebaiknya segera urus surat keterangan domisili atau bahkan sesuaikan data e-ktp dengan alamat ataupun domisili baru agar setiap aktivitas administrasi dan kependudukan bisa dilakukan dengan mudah tanpa kendala.

Selain itu, kewajiban memiliki surat keterangan domisili dan juga pengubahan data domisili dalam e-ktp sudah memiliki payung hukum yang jelas baik dalam bentuk undang-undang kependudukan dan juga peraturan presiden.
Cara Mengurus Surat Keterangan Domisili Untuk Berbagai Keperluan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgTNTbe59Gj4p76bD7KmbmtMpyPM_dtVw8UoANDkXxHcR2V5Oc0hKhtUWYDpZ-3sm6cJI31ii1hCCfJKEgoQdlztOsW6iJo_7-4AHw9RYy-TsQDDBecscDyWnEGbA9qGQ4ehkiiglJAbXUv/s72-c/download.jpg
View detail
Syarat dan Prosedur Membuat e-KTP Baru

Syarat dan Prosedur Membuat e-KTP Baru


Syarat dan Prosedur Membuat e-KTP Baru


Dokumen wajib yang penting untuk dimiliki semua orang indonesia adalah KTP, walaupun banyak orang yang sedikit mengabaikan ini makanya banyak orang juga tidak memilikinya. KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) harus Anda miliki ketika Anda sudah beranjak umur 17 tahun tidak peduli kamu berasal dari daerah mana selama Anda berada di indonesia Anda harus memiliki KTP.
KTP juga berguna saat mengurus dokumen lain seperti membuat SIM dan paspor, saat Anda membuat dokumen tersebut Anda harus melampirkan KTP juga sebagai syarat. Sebelum masuk ke subjudul cara membuat KTP, mari kita lihat dahulu fungsi dari KTP itu sendiri berikut beberapa diantaranya:
  • KTP berfungsi sebagai indentitas Anda sebagai penduduk indonesia.
  • KTP bisa dijadikan jaminan saat Anda meminjam uang.
  • KTP dapat digunakan sebagai alat indentifikasi Anda saat mengalami kecelakaan atau musibah lain.
  • KTP digunakan sebagai syarat Anda mengikuti pemilu.
  • KTP adalah syarat wajib pengajuan KPR.
  • KTP juga berguna sebagai syarat pengajuan kartu kredit dan pembukaan rekening di bank.
  • Dengan menggunakan KTP ini berarti Anda sudah membantu pemerintah berpartisipasi untuk melakukan pembangunan nasional, karena dengan KTP Anda wajib membayar pajak.
  • Tanpa KTP Anda akan mendapatkan hukuman administratif yaitu Anda tidak mendapatkan layanan gratis yang diberikan pemerintah misalnya seperti layanan kesehatan yang di selenggarakan oleh BPJS.
  • KTP merupakan syarat wajib yang harus disertakan saat Anda ingin menikah.
Masih banyak fungsi KTP yang mungkin tidak tertera di atas, Nah setelah mengetahui alasan penting kenapa Anda membuatnya berikut adalah cara membuat e-KTP baru yang dapat Anda lakukan di kelurahan terdekat.

Syarat dan prosedur membuat e-KTP

syarat dan prosedur pembuatan KTP
syarat dan prosedur pembuatan KTP
Syarat penerbitan KTP lama atau e-KTP baru
  • Telah berusia 17 tahun.
  • Surat Pengantar RT/RW.
  • Fotokopi KK.
  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Surat Keterangan Pindah yang diterbitkan oleh pemerintah Kabupaten/Kota dari daerah asal.
  • Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI yang datang dari Luar Negeri karena pindah.
  • Datang langsung untuk di foto (E-KTP) atau melampirkan pas foto terbaru ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar (KTP Lama)
Syarat perpanjang KTP :
  • KTP yang telah habis masa berlakunya
  • Surat pengantar RT/ RW
  • Fotokopi KK
  • Formulir permohonan perpanjang KTP

Apa saja data yang akan di isi?

  • Nama
  • Tempat/Tgl Lahir
  • Jenis Kelamin
  • Alamat
  • Agama
  • Status Pekerjaan
  • Kewarganegaraan
  • Berlaku Hingga
  • Foto
  • Tanda Tangan
  • NIK
Bagaimana prosedur yang akan Anda lakukan saat membuat KTP? mari kita bahas beberapa langkah yang perlu Anda ketahui.

Prosedur pembuatan dan perpanjang e-KTP

  • Datanglah ke kecamatan / kelurahan pada pagi hari : untuk menghindari antrian saat membuat atau memperpanjang KTP Anda dapat datang lebih pagi ke kelurahan. Lalu berikan berkas dokumen ke petugas di loket dan Anda akan mendapatkan nomor antrian.
  • Pengambilan data : Setelah nomor antrian dipanggil maka inilah saatnya pengambilan data Anda, awal biasanya Anda akan difoto, pengambilan tanda tangan digital, perekam data sidik jari, scan retina mata.
  • Proses pelengkapan data akan berlangsung selama 15 menit dan proses pembuatan akan berlangsung paling lama 14 hari atau 2 minggu setelah Anda mengikuti semua persyaratan di atas.

Syarat dan Prosedur Membuat e-KTP Baru


Dokumen wajib yang penting untuk dimiliki semua orang indonesia adalah KTP, walaupun banyak orang yang sedikit mengabaikan ini makanya banyak orang juga tidak memilikinya. KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) harus Anda miliki ketika Anda sudah beranjak umur 17 tahun tidak peduli kamu berasal dari daerah mana selama Anda berada di indonesia Anda harus memiliki KTP.
KTP juga berguna saat mengurus dokumen lain seperti membuat SIM dan paspor, saat Anda membuat dokumen tersebut Anda harus melampirkan KTP juga sebagai syarat. Sebelum masuk ke subjudul cara membuat KTP, mari kita lihat dahulu fungsi dari KTP itu sendiri berikut beberapa diantaranya:
  • KTP berfungsi sebagai indentitas Anda sebagai penduduk indonesia.
  • KTP bisa dijadikan jaminan saat Anda meminjam uang.
  • KTP dapat digunakan sebagai alat indentifikasi Anda saat mengalami kecelakaan atau musibah lain.
  • KTP digunakan sebagai syarat Anda mengikuti pemilu.
  • KTP adalah syarat wajib pengajuan KPR.
  • KTP juga berguna sebagai syarat pengajuan kartu kredit dan pembukaan rekening di bank.
  • Dengan menggunakan KTP ini berarti Anda sudah membantu pemerintah berpartisipasi untuk melakukan pembangunan nasional, karena dengan KTP Anda wajib membayar pajak.
  • Tanpa KTP Anda akan mendapatkan hukuman administratif yaitu Anda tidak mendapatkan layanan gratis yang diberikan pemerintah misalnya seperti layanan kesehatan yang di selenggarakan oleh BPJS.
  • KTP merupakan syarat wajib yang harus disertakan saat Anda ingin menikah.
Masih banyak fungsi KTP yang mungkin tidak tertera di atas, Nah setelah mengetahui alasan penting kenapa Anda membuatnya berikut adalah cara membuat e-KTP baru yang dapat Anda lakukan di kelurahan terdekat.

Syarat dan prosedur membuat e-KTP

syarat dan prosedur pembuatan KTP
syarat dan prosedur pembuatan KTP
Syarat penerbitan KTP lama atau e-KTP baru
  • Telah berusia 17 tahun.
  • Surat Pengantar RT/RW.
  • Fotokopi KK.
  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Surat Keterangan Pindah yang diterbitkan oleh pemerintah Kabupaten/Kota dari daerah asal.
  • Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI yang datang dari Luar Negeri karena pindah.
  • Datang langsung untuk di foto (E-KTP) atau melampirkan pas foto terbaru ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar (KTP Lama)
Syarat perpanjang KTP :
  • KTP yang telah habis masa berlakunya
  • Surat pengantar RT/ RW
  • Fotokopi KK
  • Formulir permohonan perpanjang KTP

Apa saja data yang akan di isi?

  • Nama
  • Tempat/Tgl Lahir
  • Jenis Kelamin
  • Alamat
  • Agama
  • Status Pekerjaan
  • Kewarganegaraan
  • Berlaku Hingga
  • Foto
  • Tanda Tangan
  • NIK
Bagaimana prosedur yang akan Anda lakukan saat membuat KTP? mari kita bahas beberapa langkah yang perlu Anda ketahui.

Prosedur pembuatan dan perpanjang e-KTP

  • Datanglah ke kecamatan / kelurahan pada pagi hari : untuk menghindari antrian saat membuat atau memperpanjang KTP Anda dapat datang lebih pagi ke kelurahan. Lalu berikan berkas dokumen ke petugas di loket dan Anda akan mendapatkan nomor antrian.
  • Pengambilan data : Setelah nomor antrian dipanggil maka inilah saatnya pengambilan data Anda, awal biasanya Anda akan difoto, pengambilan tanda tangan digital, perekam data sidik jari, scan retina mata.
  • Proses pelengkapan data akan berlangsung selama 15 menit dan proses pembuatan akan berlangsung paling lama 14 hari atau 2 minggu setelah Anda mengikuti semua persyaratan di atas.
Syarat dan Prosedur Membuat e-KTP Baru
View detail
Cara, Syarat, dan Biaya Pembuatan SKCK

Cara, Syarat, dan Biaya Pembuatan SKCK

Cara, Syarat, dan Biaya Pembuatan SKCK

FacebookTwitterLinkedInLineWhatsAppEmail
SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), dulu namanya Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB), merupakan surat yang diterbitkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Kepolisian Sektor (Polsek) atau Kepolisian Resor (Polres) setempat.
SKCK  adalah surat yang berisikan tentang catatan seseorang sebagai bukti penting bahwa orang yang bersangkutan berperilaku baik atau tidak pernah melakukan tindak kriminal atau kejahatan berdasarkan data kepolisian. 

Manfaat atau Kegunaan SKCK

SKCK diperlukan sebagai dokumen pelengkap persyaratan administrasi, antara lain:
Kegunaan SKCK  yang diterbitkan Polres:
  • Persyaratan masuk PNS  seperti pelengkap rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 
  • Melamar pekerjaan di institusi swasta atau pemerintah
  • Pendaftaran sekolah (dalam negeri maupun ke luar negeri)
  • Pencalonan diri sebagai calon kepala desa, DPRD, kepala daerah/Bupati.
  • Persyaratan menikah dengan anggota Polri dan TNI.
Kegunaan SKCK  yang diterbitkan Polda:
  • Persyaratan pembuatan paspor 
  • Persyaratan calon walikota atau DPRD  

Masa Berlaku SKCK 

SKCK hanya berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan dan bisa diperpanjang jika diperlukan.
Catatan:
  • Jika SKCK sudah habis masa berlaku dan kurang dari 1 tahun, maka SKCK bisa diperpanjang. 
  • Jika masa berlaku SKCK sudah lebih dari 1 tahun, Anda wajib membuat SKCK  baru. 
Banyak anggapan bahwa mengurus atau mendapatkan SKCK itu sulit dan ribet. Faktanya dari tahun ke tahun, pengurusan SKCK semakin mudah dan cepat prosesnya selama Anda memahami prosedur dan tata caranya.
Lebih lanjut, cermati.com akan mengulas proses pengurusan lengkap SKCK , mulai dari syarat, cara dan alur proses pembuatan SKCK  baru  di Polsek atau Polres dan Online.  
Bingung cari Kartu Kredit Terbaik? Cermati punya solusinya!

Syarat Dokumen untuk Urus SKCK Baru 

syarat dokumen urus SKCK
Seperti umumnya mengurus administrasi di tingkat Kelurahan, Kecamatan atau Kabupaten/Kota, proses pembuatan SKCK membutuhkan sejumlah hal yang perlu dipersiapkan berupa surat atau berkas. Walaupun demikian, ada kelengkapan yang tidak mesti dipenuhi.
1. Siapkan Surat Pengantar (Optional) 
Untuk mendapatkan surat pengantar dari Kelurahan. Berikut alurnya :  terlebih dahulu Anda perlu berkunjung ke Ketua RT setempat agar dibuatkan surat pengantar ke Ketua RW. Dari RW Anda akan mendapatkan surat pengantar ke Kelurahan/Desa dengan keperluan tersebut.
Untuk pengurusan surat pengantar sampai ke tingkat Kelurahan atau Desa, biasanya ada biaya administrasi untuk kas kelompok masyarakat atau bisa juga tanpa biaya apapun (tergantung kebijakan Desa setempat).
Di Kelurahan atau Balai Desa, selanjutnya temui petugas untuk menyerahkan surat dari Kepala Dusun/Ketua RW kepadanya. Setelah itu, Anda akan diminta untuk mengisi dan melengkapi formulir yang dibutuhkan.
Catatan: surat pengantar dari Kelurahan tidaklah menjadi syarat mutlak. Di beberapa wilayah/daerah di Indonesia, Polsek atau Polres telah meniadakan/menghapus syarat surat pengantar Kelurahan. 
Hal ini dilakukan demi kemudahan dan kenyamanan masyarakat yang tidak ingin waktunya habis hanya untuk mengurus SKCK. Contohnya di Polrestabes Surabaya yang dilansir JawaPos.com, syarat surat pengantar Kelurahan ditiadakan demi kelancaran masyarakat dalam melamar kerja, baik sebagai PNS maupun pegawai swasta.
2. Berkas Penting Data Diri 
Sebelum mengurus SKCK ke Polsek atau Polres, silakan lengkapi persyaratan ini.
Syarat Wajib Buat SKCK  bagi Warga Negara Indonesia (WNI):
  • Fotokopi KTP   (Kartu Tanda Penduduk)  atau Surat Izin Mengemudi (SIM). Bawa KTP/SIM asli sebagai bukti.  
  • Fotokopi KK  (Kartu Keluarga) .
  • Fotokopi Akta Kelahiran / Surat Kenal Lahir / Ijazah Terakhir.
  • Fotokopi Paspor (Bagi yang punya paspor).
  • Pas foto 4x6 berlatar/background merah sebanyak 6 lembar. Berpakaian sopan, tampak muka dan bagi yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.  
Syarat Wajib Buat SKCK  bagi Warga Negara Asing (WNA):
  • Fotokopi Paspor.
  • Surat asli permohonan sponsor dari perusahaan atau lembaga yang memperkerjakan, menggunakan atau yang bertanggungjawab pada WNA.
  • Fotokopi KTP / Surat Nikah apabila sponsir dari suami/istri WNI
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  • Fotokopi IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing) dari Kementerian Tenaga Kerja 
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian
  • Pas foto bewarna 4x6 berlatar/background kuning sebanyak 6 lembar. Berpakaian sopan, tampak muka dan bagi yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.  

Urus SKCK Tahun 2020 Bisa Online atau Offline

Membuat SKCK  offline : 
  • Pembuatan SKCK secara manual bisa dilakukan di Polsek atau Polres setempat. Prosesnya pun kurang dari 30 menit dan sudah legalisir, dengan catatan semua dokumen yang dipersyaratkan sudah lengkap.
  • Untuk keperluan melamar pekerjaan, kelengkapan administrasi PNS/CPNS, dan pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antarnegara, Anda bisa langsung datang ke Polres (tingkat Kabupaten/Kota), bukan di Polsek. 

Pengurusan SKCK di Polsek atau Polres

Setelah kelengkapan berkas sudah terpenuhi, silakan Anda lanjutkan pengurusan SKCK di Polsek (tingkat Kecamatan) atau ke Polres (tingkat Kabupaten/Kota).
Pastikan Anda datang ke Polsek atau Polres pada jam operasional pelayanan, yaitu hari kerja Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 atau Sabtu pukul 08.00-11.00. 
Berikut alur prosesnya: 
  • Anda langsung menuju loket bagian SKCK untuk mendaftarkan/memasukkan berkas yang telah Anda siapkan. Nanti Anda akan diminta untuk mengisi formulir.
  • Pihak Polsek akan meminta kelengkapan syarat-syarat seperti yang telah dijelaskan di atas sebagai kelengkapan. Agar memudahkan dan cepat, pastikan Anda sudah mempersiapkan semua persyaratan dokumen yang diminta dan membawa dokumen asli buat jaga-jaga untuk pencekan (jika diperlukan/ditanyakan). 
  • Sidik jari, bagi Anda yang mengurus SKCK baru dan belum punya rumus sidik jari, Anda bisa melakukan pengambilan sidik jari di Polres, tepatnya bagian rekam rumus sidik jari. Untuk perekaman sidik jari ini, biasanya ada yang memungut biaya sebesar Rp5.000 atau lebih (tergantung kebijakan Polsek atau Polres setempat). Tapi ada juga Polres atau Polsek yang sudah meniadakan biaya tersebut jadi gratis tak ada biaya sidik jari. Pastikan Anda bertanya dulu mengenai hal ini.
  • Kalau mengurus SKCK di Polres, biasanya prosesnya bisa lebih cepat untuk mendapatkan sidik jari sebagai salah satu syarat dalam penerbitan SKCK. Ada pengalaman juga ketika mengurus penerbitan SKCK di Polsek, pihak Polsek akan memberikan surat rekomendasi untuk pembuatan rumus sidik jari di Polres.
  • Setelah proses sidik jari selesai, saatnya untuk mengumpulkan berkas-berkas yang telah Anda siapkan dan membayar uang penerbitan SKCK di loket. Tunggu antrean dan SKCK akan segera selesai.

Cara, Syarat, dan Biaya Pembuatan SKCK

FacebookTwitterLinkedInLineWhatsAppEmail
SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), dulu namanya Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB), merupakan surat yang diterbitkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Kepolisian Sektor (Polsek) atau Kepolisian Resor (Polres) setempat.
SKCK  adalah surat yang berisikan tentang catatan seseorang sebagai bukti penting bahwa orang yang bersangkutan berperilaku baik atau tidak pernah melakukan tindak kriminal atau kejahatan berdasarkan data kepolisian. 

Manfaat atau Kegunaan SKCK

SKCK diperlukan sebagai dokumen pelengkap persyaratan administrasi, antara lain:
Kegunaan SKCK  yang diterbitkan Polres:
  • Persyaratan masuk PNS  seperti pelengkap rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 
  • Melamar pekerjaan di institusi swasta atau pemerintah
  • Pendaftaran sekolah (dalam negeri maupun ke luar negeri)
  • Pencalonan diri sebagai calon kepala desa, DPRD, kepala daerah/Bupati.
  • Persyaratan menikah dengan anggota Polri dan TNI.
Kegunaan SKCK  yang diterbitkan Polda:
  • Persyaratan pembuatan paspor 
  • Persyaratan calon walikota atau DPRD  

Masa Berlaku SKCK 

SKCK hanya berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan dan bisa diperpanjang jika diperlukan.
Catatan:
  • Jika SKCK sudah habis masa berlaku dan kurang dari 1 tahun, maka SKCK bisa diperpanjang. 
  • Jika masa berlaku SKCK sudah lebih dari 1 tahun, Anda wajib membuat SKCK  baru. 
Banyak anggapan bahwa mengurus atau mendapatkan SKCK itu sulit dan ribet. Faktanya dari tahun ke tahun, pengurusan SKCK semakin mudah dan cepat prosesnya selama Anda memahami prosedur dan tata caranya.
Lebih lanjut, cermati.com akan mengulas proses pengurusan lengkap SKCK , mulai dari syarat, cara dan alur proses pembuatan SKCK  baru  di Polsek atau Polres dan Online.  
Bingung cari Kartu Kredit Terbaik? Cermati punya solusinya!

Syarat Dokumen untuk Urus SKCK Baru 

syarat dokumen urus SKCK
Seperti umumnya mengurus administrasi di tingkat Kelurahan, Kecamatan atau Kabupaten/Kota, proses pembuatan SKCK membutuhkan sejumlah hal yang perlu dipersiapkan berupa surat atau berkas. Walaupun demikian, ada kelengkapan yang tidak mesti dipenuhi.
1. Siapkan Surat Pengantar (Optional) 
Untuk mendapatkan surat pengantar dari Kelurahan. Berikut alurnya :  terlebih dahulu Anda perlu berkunjung ke Ketua RT setempat agar dibuatkan surat pengantar ke Ketua RW. Dari RW Anda akan mendapatkan surat pengantar ke Kelurahan/Desa dengan keperluan tersebut.
Untuk pengurusan surat pengantar sampai ke tingkat Kelurahan atau Desa, biasanya ada biaya administrasi untuk kas kelompok masyarakat atau bisa juga tanpa biaya apapun (tergantung kebijakan Desa setempat).
Di Kelurahan atau Balai Desa, selanjutnya temui petugas untuk menyerahkan surat dari Kepala Dusun/Ketua RW kepadanya. Setelah itu, Anda akan diminta untuk mengisi dan melengkapi formulir yang dibutuhkan.
Catatan: surat pengantar dari Kelurahan tidaklah menjadi syarat mutlak. Di beberapa wilayah/daerah di Indonesia, Polsek atau Polres telah meniadakan/menghapus syarat surat pengantar Kelurahan. 
Hal ini dilakukan demi kemudahan dan kenyamanan masyarakat yang tidak ingin waktunya habis hanya untuk mengurus SKCK. Contohnya di Polrestabes Surabaya yang dilansir JawaPos.com, syarat surat pengantar Kelurahan ditiadakan demi kelancaran masyarakat dalam melamar kerja, baik sebagai PNS maupun pegawai swasta.
2. Berkas Penting Data Diri 
Sebelum mengurus SKCK ke Polsek atau Polres, silakan lengkapi persyaratan ini.
Syarat Wajib Buat SKCK  bagi Warga Negara Indonesia (WNI):
  • Fotokopi KTP   (Kartu Tanda Penduduk)  atau Surat Izin Mengemudi (SIM). Bawa KTP/SIM asli sebagai bukti.  
  • Fotokopi KK  (Kartu Keluarga) .
  • Fotokopi Akta Kelahiran / Surat Kenal Lahir / Ijazah Terakhir.
  • Fotokopi Paspor (Bagi yang punya paspor).
  • Pas foto 4x6 berlatar/background merah sebanyak 6 lembar. Berpakaian sopan, tampak muka dan bagi yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.  
Syarat Wajib Buat SKCK  bagi Warga Negara Asing (WNA):
  • Fotokopi Paspor.
  • Surat asli permohonan sponsor dari perusahaan atau lembaga yang memperkerjakan, menggunakan atau yang bertanggungjawab pada WNA.
  • Fotokopi KTP / Surat Nikah apabila sponsir dari suami/istri WNI
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  • Fotokopi IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing) dari Kementerian Tenaga Kerja 
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian
  • Pas foto bewarna 4x6 berlatar/background kuning sebanyak 6 lembar. Berpakaian sopan, tampak muka dan bagi yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.  

Urus SKCK Tahun 2020 Bisa Online atau Offline

Membuat SKCK  offline : 
  • Pembuatan SKCK secara manual bisa dilakukan di Polsek atau Polres setempat. Prosesnya pun kurang dari 30 menit dan sudah legalisir, dengan catatan semua dokumen yang dipersyaratkan sudah lengkap.
  • Untuk keperluan melamar pekerjaan, kelengkapan administrasi PNS/CPNS, dan pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antarnegara, Anda bisa langsung datang ke Polres (tingkat Kabupaten/Kota), bukan di Polsek. 

Pengurusan SKCK di Polsek atau Polres

Setelah kelengkapan berkas sudah terpenuhi, silakan Anda lanjutkan pengurusan SKCK di Polsek (tingkat Kecamatan) atau ke Polres (tingkat Kabupaten/Kota).
Pastikan Anda datang ke Polsek atau Polres pada jam operasional pelayanan, yaitu hari kerja Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 atau Sabtu pukul 08.00-11.00. 
Berikut alur prosesnya: 
  • Anda langsung menuju loket bagian SKCK untuk mendaftarkan/memasukkan berkas yang telah Anda siapkan. Nanti Anda akan diminta untuk mengisi formulir.
  • Pihak Polsek akan meminta kelengkapan syarat-syarat seperti yang telah dijelaskan di atas sebagai kelengkapan. Agar memudahkan dan cepat, pastikan Anda sudah mempersiapkan semua persyaratan dokumen yang diminta dan membawa dokumen asli buat jaga-jaga untuk pencekan (jika diperlukan/ditanyakan). 
  • Sidik jari, bagi Anda yang mengurus SKCK baru dan belum punya rumus sidik jari, Anda bisa melakukan pengambilan sidik jari di Polres, tepatnya bagian rekam rumus sidik jari. Untuk perekaman sidik jari ini, biasanya ada yang memungut biaya sebesar Rp5.000 atau lebih (tergantung kebijakan Polsek atau Polres setempat). Tapi ada juga Polres atau Polsek yang sudah meniadakan biaya tersebut jadi gratis tak ada biaya sidik jari. Pastikan Anda bertanya dulu mengenai hal ini.
  • Kalau mengurus SKCK di Polres, biasanya prosesnya bisa lebih cepat untuk mendapatkan sidik jari sebagai salah satu syarat dalam penerbitan SKCK. Ada pengalaman juga ketika mengurus penerbitan SKCK di Polsek, pihak Polsek akan memberikan surat rekomendasi untuk pembuatan rumus sidik jari di Polres.
  • Setelah proses sidik jari selesai, saatnya untuk mengumpulkan berkas-berkas yang telah Anda siapkan dan membayar uang penerbitan SKCK di loket. Tunggu antrean dan SKCK akan segera selesai.
Cara, Syarat, dan Biaya Pembuatan SKCK
View detail
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. RANGICOK - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger